BAB I
PENDAHULUAN
Festival Anak
Saleh Indonesia ( FASI ) IX Depok merupakan pagelaran lomba kreatifitas santri
berprestasi, baik santri Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an, Taman Pendidikan Al-Qur’an
maupun santri Ta’limul Qur’an Lil Aulad yang diselenggarakan oleh Badan
Koordinasi TKA-TPA Kecamatan Depok
Acara tiga tahunan
ini, paling tidak memiliki fungsi utama, yakni :
1.
Sebagai media
untuk memperkokoh silaturahim fungsional dalam upaya menopang Ukhuwah Islamiyah
terutama di kalangan pengurus Badko TKA-TPA, para pengelola, guru dan santri
TK/TP Al qur’an, dan Ta’limul Qur’an lil Aulad, seluruh aktivis TKA-TPA dan
seluruh komponen bangsa yang mencintai Al-Qur’an dan pemerhati serta menyayangi
anak-anak.
2.
Sebagai wahana
untuk menumbuhkan semangat kebersamaan dan profesionalisme di setiap jenjang kelembagaan
dalam upaya meningkatkan fungsi Badko TKA-TPA.
3.
Sebagai media
evaluasi kualitas santri di wilayah Kecamatan Depok yang selanjutnya akan
menjadi umpan balik perbaikan kurikulum termasuk proses pembelajaran.
Untuk mengetahui santri unggulan, maka FASI IX
diselenggarakan secara berjenjang, mulai dari tingkat Kecamatan, tingkat Kota/Kabupaten,
dan tingkat Provinsi. Pelaksanaan FASI IX tingkat Kecamatan insya allah
akan diselenggarakan pada November 2013 dan FASI IX tingkat Kabupaten insya
allah akan diselenggarakan pada Desember tahun 2013 / Januari tahun 2014 serta FASI
IX Tingkat Propinsi insya Allah akan diselenggarakan menginap pada bulan April
tahun 2014
Mengacu pada Juklak FASI IX tingkat nasional, maka dibuatlah
draft Panduan FASI IX yang selanjutnya digunakan sebagai bahan untuk merumuskan
dan mengesahkan Panduan FASI IX BADKO TKA-TPA melalui rapat pleno pada 24 Maret
tahun 2013 bertempat di Kabupaten Kulonprogo. Panduan ini akhirnya menjadi
acuan yang sah untuk pelaksanaan FASI IX Badko TKA-TPA disemua jenjang
penyelenggaraan, terutama untuk penyelenggaran di tingkat Kecamatan Depok
Semoga dengan panduan yang jelas, kemudian
dilaksanakan oleh semua komponen yang terlibat dengan kerja ikhlas, kerja
cerdas, kerja tuntas dan kerja mawas, diharapkan FASI IX berjalan sukses.
BAB II
KETENTUAN UMUM PESERTA, SANKSI DAN DEWAN HAKIM
Pasal 1
PESERTA LOMBA
1.
Peserta lomba
adalah santri TKA. TPA dan TQA di wilayah Kecamatan Depok
2.
Peserta lomba
adalah perwakilan dari TKA, TPA , dan TQA
di unit masing-masing ( Bukan mewakili SD / SMP / SMA / Sederajat )
3.
Peserta boleh
merangkap maksimal dua cabang lomba baik pada tingkat kategori yang sama maupun
berbeda selama persyaratan usia terpenuhi, dengan mempertimbangkan risiko gugur
sebagaimana Bab III poin 1c.
4.
Peserta Lomba
belum pernah menjadi Juara 1 (satu) pada FASI Nasional sebelumnya pada jenjang
unit dan bidang lomba yang sama.
5.
Usia peserta diatur sebagai berikut :
a.
Santri TKA, usia
maksimal 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2014 atau Lahir
mulai tanggal 2 Juli 2007.
b.
Santri TPA, usia
maksimal 12 tahun pada tanggal 1 Juli 2014 atau Lahir mulai tanggal 2 Juli
2002.
c.
Santri TQA, usia
maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2014 atau Lahir mulai tanggal 2 Juli
1999.
6.
Untuk Keabsahan
mengenai usia peserta, tiap unit TKA TPA masing-masing wajib melampiri foto
copy Akte Kelahiran atau Ijazah yang mereka miliki. Dikumpulkan pada
saat pendaftaran
7.
Untuk Identitas Peserta,
tiap unit TKA TPA masing-masing wajib menyertakan surat keterangan dari Kepala
Unit TKA, TPA atau TQA asal santri belajar sebagai lampiran. Dikumpulkan pada
saat pendaftaran ( formulir surat keterangan dibagikan menyusul kemudian )
8.
Pendaftaran
Peserta dan teknical meeting :
a.
Peserta lomba didaftar
secara kolektif oleh Pengurus TKA-TPA Unit masing-masing, maksimal 2 (dua)
minggu sebelum waktu penyelenggaraan dengan mengkonfirmasi sebelumnya
terlebih dahulu. ( informasi menyusul kemudian )
b.
Pelaksanaan
tecnikal meeting dilaksanakan 1 ( satu ) minggu sebelum waktu
penyelenggaraan ( informasi menyusul kemudian )
c.
Untuk semua cabang
lomba ( perorangan atau group ) Setiap unit TPA boleh mengirimkan maksimal 2
(dua) orang atau 2 (dua) group kecuali untuk cabang lomba mewarnai, menggambar
dan kaligrafi ( lihat bab IV tentang jenis lomba & ketentuan jumlah peserta
).
9.
Pengiriman
Kafilah:
a.
Peserta Juara I (
satu ) di FASI IX di tingkat Kecamatan Depok akan dikirim ke tingkat Kabupaten
Sleman sebagai kafilah dan wajib untuk mengikuti pembinaan kafilah yang
diselenggarakan oleh Badan Koordinasi TKA-TPA Kecamatan Depok.
b.
Untuk Identitas Peserta
yang telah ditetapkan sebagai Kafilah, wajib menyertakan kembali surat
keterangan dari Kepala Unit TKA, TPA atau TQA asal santri belajar sebagai
lampiran dari mandat yang dikeluarkan oleh Ketua Badko Kecamatan Depok
c.
Untuk Keabsahan
Peserta yang telah ditetapkan sebagai Kafilah, wajib menyertakan kembali foto
copy Akta Kelahiran atau ijazah yang mereka miliki dengan memperlihatkan
aslinya pada saat Tecnikal Meeting FASI tingkat Kabupaten Sleman
d.
Peserta yang telah
ditetapkan sebagai Kafilah, maka santri dan wali santri yang bersangkutan harus
mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam pengiriman.
10. Pembinaan Kafilah
a.
Pembinaan kafilah
Kecamatan Depok akan dilaksanakan oleh BADKO TKA-TPA Kecamatan Depok. ( informasi menyusul kemudian )
b.
Setiap peserta
yang sudah ditetapkan sebagai kafilah (sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 Poin
7.a), berhak dikirim ke tingkat Kabupaten.
c.
Peserta yang telah
menyatakan sanggup dikirim ke tingkat Kabupaten dan mengikuti pembinaan, wajib mengikuti
segala ketentuan yang berlaku dalam pembinaan
d.
Peserta yang tidak
sanggup mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pembinaan, maka akan digantikan
oleh peserta juara yang dibawahnya
Pasal 2
SANKSI – SANKSI
1.
Bagi peserta lomba (santri TKA, TPA dan TQA )
yang tidak memenuhi ketentuan umum sebagaimana ditetapkan oleh lembaga (
panitia ) maka akan ditolak menjadi peserta.
2.
Apabila santri yang bersangkutan telah terlanjur
mengikuti lomba, maka santri tersebut dinyatakan gugur dan tidak boleh
mengikuti lomba tahap berikutnya.
3.
Apabila telah terlanjur menjadi juara, maka
kejuaraannya akan dicabut ( didiskualifikasi ), kemudian peserta yang mendapat
rangking berikutnya otomatis akan naik peringkat.
Pasal 3
DEWAN HAKIM
1.
Anggota Dewan
Hakim di semua jenis lomba dan tingkatan (baik perorangan maupun group) untuk
tingkat Wilayah direkrut dari berbagai Lembaga dan atau organisasi bertaraf
DIY dan profesional dalam bidangnya masing-masing. Sedangkan rekutmen
anggota Dewan Hakim di tingkat Lembaga Daerah, Lembaga Kecamatan diserahkan
kepada kebijaksanaan di tingkat Lembaga masing-masing.
2.
Kegiatan Dewan
Hakim untuk seluruh bidang lomba dikoordinir oleh seorang Koordinator Dewan
Hakim. Sedangkan untuk penjurian setiap bidang lomba dipimpin oleh seorang Ketua
Dewan Juri cabang Lomba.
BAB III
TATA
TERTIB PESERTA, DEWAN
HAKIM dan PROTES
Pasal 4
TATA TERTIB PESERTA LOMBA
Peserta lomba adalah santri TK Al Qur’an,Taman Pendidikan
Al Qur’an dan Ta’limul Qur’an lil Aulad utusan unit masing-masing yang telah
memenuhi syarat-syarat/ ketentuan umum dan telah terdaftar di Panitia FASI IX Rayon
Depok serta senantiasa mentaati tata tertib sebagai berikut :
1.
Persiapan
(sebelum) tampil :
a.
Peserta lomba
sudah berada di arena lomba 30 menit sebelum acara dimulai.
b.
Peserta lomba
dipanggil berdasarkan nomor undian yang
bersangkutan.
c.
Peserta yang belum
hadir pada saat pemanggilan pertama (setelah tiga kali pemanggilan), maka akan
dipanggil pada urutan terakhir. Dan apabila pemanggilan pada urutan terakhir
pun belum hadir juga (setelah tiga kali pemanggilan), maka peserta yang
bersangkutan dinyatakan gugur.
d.
Peserta lomba
diperkenankan memakai pakaian khas daerah, pakaian seragam TKA/ TPA/ TQA atau
pakaian yang secara khusus dibuat untuk acara FASI.
e.
Peserta lomba
masuk & keluar arena lomba melalui jalan/pintu sebagaimana yang telah
ditetapkan Panitia.
f.
Peserta lomba
dilarang meninggalkan arena lomba tanpa seizin Dewan Hakim/koordinator lomba
masing-masing.
2.
Ketika Tampil
a.
Peserta tidak
perlu mengucapkan salam baik di awal maupun di akhir penampilan untuk semua
cabang lomba kecuali lomba pidato.
b.
Khusus untuk
cabang lomba tartil, tilawah dan tahfidz, bacaan dimulai dengan ta’awudz dan
diakhiri dengan tashdiq ( tanpa mengucap salam di awal dan di akhir ).
c.
Penentuan Maqro’
:
1)
Untuk Tartil TKA
dan TPA
Maqro
dapat diambil 10 menit sebelum peserta tampil.
2)
Untuk Tilawah TQA Pengundian
maqro dilaksanakan saat technical meeting dengan ketentuan sebagai berikut :
v QS. Al Baqarah, dimulai ayat 254
v QS. An Nahl dimulai ayat 66
v QS. Al Mu’minun dimulai ayat 23
v QS. Al Isra dimulai ayat 78
v QS. Lukman dimulai ayat 1
v QS. Al-Fath dimulai ayat 27
Pasal 5
TATA
TERTIB DEWAN HAKIM
1.
Dewan Hakim harus
sudah siap di arena lomba 15 menit sebelum lomba dimulai.
2.
Dewan Hakim harus berpakaian Muslim & Muslimah.
3.
Dewan Hakim wajib
memakai tanda pengenal khusus Dewan Hakim.
4. Pada saat menjalankan tugas, setiap
anggota Dewan Hakim dilarang merokok dan meninggalkan tempat tanpa seizin Ketua
Dewan Hakim masing-masing cabang lomba.
5. Setiap anggota Dewan hakim wajib
menjalankan tugasnya sesuai dengan norma, kriteria penilaian yang berlaku,
serta berlaku adil dan tidak memihak.
6. Setiap anggota Dewan Hakim wajib
mengikuti sidang-sidang Dewan Hakim baik sidang Pleno ( sidang bersama ) yang
dipimpin oleh Koordinator lomba, maupun sidang-sidang masing-masing cabang
lomba.
7. Setiap anggota Dewan Hakim wajib
menghormati dan menjunjung tinggi keputusan Dewan Hakim tentang hasil akhir
lomba masing-masing serta wajib merahasiakannya sampai pengumuman pemenang
dibacakan.
8. Hal – hal yang belum diatur dalam tata
tertib ini akan diatur kemudian (apabila diperlukan) dengan berdasar pada asas
musyawarah mufakat
Pasal 6
P R O T E S
1.
Protes hanya
dilakukan apabila terjadi hal-hal yang dianggap melanggar tata tertib lomba.
2.
Pengajuan protes
hanya dapat dilakukan oleh ketua official lomba masing-masing unit TKA TPA (
dengan memperlihatkan tanda official yang akan dibagikan pada saat perlombaan ).
Dilakukan secara tertulis dengan menyertakan uang Rp 250.000 ( dua ratus
lima puluh ribu rupiah ) untuk tiap cabang/ jenis lomba, Formulir protes
disediakan Panitia.
3.
Apabila protes
dilakukan dengan memenuhi ketentuan diatas, maka Koordinator Lomba wajib
memberikan tanggapan atas protes tersebut. Isi protes disidangkan melalui
musyawarah panitia bersama Dewan Hakim. Jawaban atas protes tersebut
disampaikan secara tertulis pula yang ditandatangani oleh koordinator Lomba &
ketua/sekretaris Panitia.
4.
Pihak yang
memprotes harus dapat menerima apapun yang menjadi ketetapan panitia
BAB IV
JENIS LOMBA, PESERTA dan SISTEM PENILAIAN
Pasal 7
JENIS LOMBA
Kategori
|
TKA
|
TPA
|
TQA
|
Cabang Lomba
|
1.
Tartil Al Qur’an
2.
Adzan dan Iqomah
3.
Lagu-lagu Islami
(Nasyid) dan Ikrar
4.
Cerdas Cermat
Al-Qur’an
5.
Mewarnai Gambar
6.
Pidato Bahasa
Indonesia
|
1.
Tartil Al Qur’an
2.
Adzan dan Iqomah
3.
Praktik Sholat
4.
Lagu-lagu Islami
(Nasyid) dan Ikrar
5.
Cerdas Cermat
Al-Qur’an
6.
Menggambar
7. Pidato Bahasa Indonesia
|
1. Tilawah
Al-Qur’an
2.
Hafalan (Tahfidz) Juz’Amma
3. Tarjamah
Lafdziyah
4. Cerita
Islami
5. Kaligrafi
6. Pidato
Bahasa Indonesia
|
Pasal 8
PESERTA. MATERI LOMBA DAN SISTEM PENILAIAN
1.
TARTIL AL
QUR’AN
a.
Peserta
1)
Santri TKA
Perorangan, terdiri dari 1 orang putra dan atau 1 orang putri.
2)
Santri TPA Perorangan,
terdiri dari 1 orang putra dan atau 1 orang putri.
b.
Materi Lomba :
1) TKA, membaca ayat antara Juz 1 - 10,
waktu 5 menit.
2) TPA, membaca ayat antara Juz 11 - 20,
waktu 5 menit.
c.
Sistem Penilaian:
Pelaksanaan lomba dinilai oleh 3 orang hakim sesuai
dengan bidang dan keahliannya masing-masing yang diatur sebagai berikut :
1.
Bidang Tajwid,
terdiri dari:
a)
Makharijul huruf .
(مخا رج الحروف )
b)
Sifatul huruf. ( صفا
ت الحروف )
c)
Ahkamul huruf.
( احكام الحروف )
d)
Ahkamul Mad Wal
Qoshr. ( احكام المد والقصر
)
2.
Bidang Fashahah
dan adab, terdiri dari :
a)
Al waqfu wal
ibtida’ ( الوقف والابتداء
)
b)
Muro’atul Huruf
wal Harokat ( مراعة الحروف
والحركات )
c)
Mura’atul Huruf
wal ayat ( مراعة الحروف
وا
لايات
)
d)
Adabut
Tilawah ( ا د ب التلا وة )
3.
Bidang suara dan
irama, terdiri dari :
a)
Keindahan suara
b)
Irama dan variasi
c)
Keutuhan dan tempo
bacaan
d)
Pengaturan nafas
e)
Jumlah lagu
f)
Lagu pertama dan
penutup
4.
Aspek dan Score
Penilaian :
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
Maksimal
|
Minimal
|
1
|
Tajwid
|
35
|
20
|
2
|
Fashohah dan Adab
|
35
|
20
|
3
|
Bidang Suara
|
30
|
10
|
|
Jumlah
|
100
|
50
|
5.
Jenis
kesalahan-kesalahan :
a) Salah dalam bacaan di katagorikan sebagai
kesalahan Jally
b) Salah dalam tajwid dan fashahah
dikatagorikan sebagai kesalahan khafi
c) Kesalahan-kesalahan lain di luar poin 1
dan 2 dikatagorikan sebagai kesalahan biasa
d) Penilaian terhadap kesalahan
sebagaimana dimaksudkan pada poin 1, 2 dan 3 dapat ditentukan oleh kesepakatan
Dewan Hakim.
2.
ADZAN DAN IQOMAT
a.
Peserta :
1)
Santri TKA
perorangan putra, maksimal 2 orang
2)
Santri TPA
perorangan putra, maksimal 2 orang
b.
Materi :
1) Materi Pokok : Lafadz Adzan dan Iqomah
2) Materi Tambahan : Do’a sesudah adzan
dikeraskan.
c.
Aspek dan score
Penilaian :
No.
|
Bidang penilaian
|
Penilaian
|
Maksimal
|
Minimal
|
1.
2.
3.
|
Bidang Tajwid & Fashahah
Bidang Lagu & Suara
Bidang Adab & Kerapihan
|
35
35
30
|
20
20
10
|
|
Jumlah
|
100
|
50
|
3.
PRAKTIK SHOLAT
a.
Peserta :
Santri TPA perorangan,
terdiri dari 1 orang putra dan atau 1 orang putri
b.
Materi :
1)
Pelaksanaan
perorangan bukan berjama’ah
2)
Peragaan Sholat 1
rakaat
3)
Tanpa bacaan zikir
dan do’a sesudah sholat
c.
Teknik lomba :
1)
Surah pendek yang
dibaca adalah surah Al –Tiin atau Surah Al- Insyiroh
2)
Semua bacaan
sholat dibaca secara Jahr
d.
Aspek dan Score
Penilaian sebagai berikut :
No.
|
Bidang
Penilaian
|
Penilaian
|
Maksimal
|
Minimal
|
1.
|
Bidang Qouliyah
|
50
|
25
|
2.
|
Bidang Fi’liyah
|
40
|
20
|
3.
|
Bidang Pakaian /
Adab
|
10
|
5
|
|
Jumlah
|
100
|
50
|
4.
LAGU-LAGU ISLAMI (
NASYID )
a.
Peserta :
1)
Santri TKA, group
putra/putri/campuran (sebanyak 5 orang), maksimal 2 group
2)
Santri TPA, group
putra/putri/campuran (sebanyak 5 orang), maksimal 2 group
b.
Materi :
1)
Ikrar Santri
TKA/TPA (teks ikrar sesuai dengan lampiran)
2)
Ikrar Santri
dibaca secara bersama tanpa komando
3)
Nasyid dinyanyian
secara vokal grup.
4)
Boleh menggunakan
alat musik (organ/gitar), kaset karaoke (Minus One), atau menggunakan aransemen sendiri
c.
Judul Lagu dan
Sumber :
1)
Lagu Untuk TKA
a)
Lagu Wajib : “ BETAPA ”
b)
Lagu Pilihan :
v Sayangi
Ayah Bunda
v Alloh Maha Pencipta
v Satu Huruf
v Sholat
c)
Sumber : Kaset Lagu Lomba cipta Lagu
Anak Muslim 2013
2) Lagu Untuk TPA
a)
Lagu Wajib : “ DIKEHENINGAN MALAM”
b)
Lagu Pilihan :
v Ya Muhammad
v Munajat
v Tiada Tuhan selain Alloh
v Mukjizat
c)
Sumber : Kaset Lagu Lomba cipta Lagu
Anak Muslim 2013
d.
Aspek dan Score
Penilaian Ikrar dan Nasyid
No
|
Bidang
Penilaian Ikrar
|
Penilaian
|
Maksimal
|
Minimal
|
1.
2.
3.
|
Vocal/Intonasi
Penghayatan
Sikap
|
10
5
5
|
5
3
2
|
|
Jumlah
|
20
|
10
|
No.
|
Bidang
Penilaian Nasyid
|
Penilaian
|
Maksimal
|
Minimal
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Kualitas
Vocal
Ketepatan Nada dan Kesesuaian Irama
Teknik Pengaturan Nafas dan Peralihan Suara
Penghayatan / Ekspresi
Variasi Gerak, Kekompakan &
Kostum
|
30
15
15
10
10
|
15
8
7
5
5
|
|
Jumlah
|
80
|
40
|
5.
CERDAS CERMAT
AL-QUR'AN
a.
Peserta
1)
Santri TKA, Group
terdiri dari 3 orang Putra/ Putri/ Campuran, maksimal 2 group
2)
Santri TPA, Group
terdiri dari 3 orang Putra/ Putri/ Campuran, maksmial 2 group
b.
Materi CCA dibuat oleh Panitia Khusus :
1)
TK Al Qur’an,
meliputi :
a)
Buku Iqra' jilid 1
s/d 6.
b)
Materi Hafalan
Bacaan Sholat dan Surat Pendek.
c)
Do'a Harian
dan Adabnya.
d)
Pengetahuan
Keislaman/ Dinul Islam.
2)
TP Al Qur’an, meliputi :
a)
Al Qur’an
b)
Ilmu Tajwid
c)
Materi Hafalan
Bacaan Sholat, Do’a Harian dan Adabnya, Surat Pendek serta Ayat Pilihan
d)
Pengetahuan
Keislaman / Dinul Islam
c.
Sistem Perlombaan
1)
Cerdas cermat
dilakukan dalam dua tahapan, yaitu: Tahap Penyisihan, dan Final
2)
Setiap tahapan
dilakukan dalam dua babak. Babak Pertama, setiap regu secara bergiliran
mendapatkan sepuluh ( 10 ) pertanyaan. Babak Kedua, adalah Babak Rebutan dengan
sepuluh (10) pertanyaan untuk seluruh regu
d.
Sistem Penilaian
Dewan Hakim hanya menilai sisi benar tidaknya jawaban peserta CCA
terhadap pertanyaan yang diberikan, dengan ketentuan sebagai berikut :
Babak Pertama :
1)
Pada babak
pertama, 10 soal pertama diberikan kepada masing-masing regu dimulai dengan
regu A. Kemudian 10 soal kedua diberikan kepada regu B dan seterusnya.
2)
Apabila jawabannya
benar, regu yang bersangkutan mendapat nilai 100. Apabila jawabannya kurang
sempurna diberi nilai sesuai dengan kadar kebenarannya. Jawaban yang kurang
sempurna tidak dilemparkan kepada regu lain.
3)
Apabila soal
yang diberikan kepada regu yang
bersangkutan tidak dijawab dengan benar, maka akan dilemparkan / diberikan
kepada regu yang membunyikan bel lebih dahulu.
4)
Bagi yang
memperoleh lemparan soal & menjawab dengan benar diberi nilai 50, &
jika jawaban salah nilai dikurangi 25, dan jika jawaban kurang sempurna
penilaian diserahkan kepada Dewan Hakim.
5)
Regu yang mendapat
lemparan soal, hanya boleh menjawab setelah mendapat izin dari Dewan Hakim.
Regu yang menjawab soal lemparan tanpa ditunjuk oleh Dewan Hakim, maka nilainya
dikurangi 25.
Babak Kedua ( Rebutan ) :
1)
Dalam babak
rebutan, diberikan sepuluh (10 ) soal untuk diperebutkan oleh seluruh regu.
2)
Peserta boleh
membunyikan bel sebelum soal selesai dibacakan
3)
Regu yang pertama
kali membunyikan bel, maka regu tersebut wajib menjawab, apabila tidak
menjawab, maka dianggap telah menjawab dengan jawaban yang salah, dan nilainya
dikurangi 100.
4)
Apabila jawabannya
benar diberi nilai 100, apabila jawabannya kurang sempurna atau salah, maka
nilainya dikurangi 100.
5)
Soal pada Babak
rebutan tidak dilemparkan kepada regu yang lain
Ketentuan
lain penilaian :
1)
Soal dianggap
batal, jika terdapat jawaban atau isyarat dari pihak luar regu yang berlomba.
2)
Dewan Hakim secara
langsung memberi nilai terhadap jawaban peserta setelah mengadakan pertimbangan
seperlunya.
3)
Jika dalam satu
penampilan dua dari tiga regu memperoleh nilai yang sama, maka penentuan
urutannya akan diberikan tambahan soal untuk dijawab oleh kedua regu secara
rebutan. Jawaban yang benar diberi nilai 100, dan jawaban yang salah dikurangi
100.
4)
Jika semua regu
yang tampil memperoleh nilai yang sama, maka akan diberikan soal rebutan
tambahan sampai terjadi perbedaan nilai.
5)
Dewan Hakim dalam
memberikan penilaian memperhatikan ketepatan jawaban, kefasihan bacaan dan lainnya
e.
Ruang Lingkup
Bahan Lomba Cerdas Cermat :
No.
|
Pokok Bahasan
|
Materi CCQ
|
TKA
|
TPA
|
1.
|
Iqro jilid 1 – 3
|
1
|
-
|
2.
|
Iqro jilid 1 – 3
|
1
|
-
|
3.
|
Hafalan Bacaan
sholat
|
2
|
1
|
4.
|
Hafalan Doa
Harian dan Adabnya
|
2
|
2
|
5.
|
Hafalan Surah
Pendek
|
2
|
2
|
6.
|
Hafalan Ayat
Pilihan
|
-
|
1
|
7.
|
Ilmu Tajwid dan
Al Qur'an
|
-
|
2
|
8.
|
Pengetahuan
KeIslaman / Dinul Islam
|
2
|
2
|
|
Jumlah
|
10
|
10
|
f.
Soal-soal Lomba
Cerdas Cermat
1)
Soal-soal disusun
dan disiapkan oleh Tim Khusus yang dibentuk oleh Panitia.
2)
Soal-soal dijaga
kerahasiaannya.
3)
Tehnis pengaturan
pembuatan soal tersebut diatur dalam aturan tersendiri.
6.
MEWARNAI GAMBAR (
TK Al Qur’an )
a.
Peserta
1)
Santri TKA perorangan
putra dan atau putri. Jumlah perwakilan tidak dibatasi
2)
Waktu 90 menit
3)
Alat mewarnal
dibawa oleh masing-masing peserta.
4)
Kertas gambar
disediakan oleh Panitia dengan A3.
b.
Materi (Kerangka
Gambar)
Gambar mengacu kepada tema : “ CINTA NEGERIKU INDONESIA "
c.
Aspek dan Score
Penilaian
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
Maksimal
|
Minimal
|
A.
|
Bidang Variasi
Warna
|
|
|
|
1. Pemilihan
Warna
|
25
|
15
|
|
2. Tata Warna
|
20
|
10
|
B.
|
Bidang Keindahan
|
|
|
|
1. Kekayaan
Warna
|
20
|
10
|
|
2. Kekayaan
Imajinasi
|
20
|
10
|
|
3. Kebersihan
dan Kehalusan
|
15
|
5
|
|
Jumlah
|
100
|
50
|
7.
MENGGAMBAR ( TP Al
Qur’an )
a.
Peserta :
1)
Santri TPA
perorangan putra dan atau putri. Jumlah perwakilan tidak dibatasi
2)
Waktu 120 menit.
3)
Alat gambar dibawa
oleh masing-masing peserta.
4)
Kertas gambar disediakan
oleh Panitia dengan ukuran A3
b.
Materi ( Kerangka
Gambar ) :
Gambar mengacu kepada tema : "
SUASANA PEMILU DI
INDONESIA “
c. Aspek dan Score Penilaian
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
Maksimal
|
Minimal
|
A.
|
Bidang Bentuk
Gambar
|
|
|
|
1. Kesesuaian
gambar dengan tema
|
10
|
5
|
|
2. Artistik
|
30
|
20
|
|
3. Kelengkapan
Imajinasi
|
20
|
10
|
B.
|
Bidang Keindahan
|
|
|
|
1.
Pemilihan Warna
|
15
|
5
|
|
2. Kekayaan
Imajinasi
|
15
|
5
|
|
3. Kebersihan
dan Kehalusan
|
10
|
5
|
Jumlah
|
100
|
50
|
8.
TILAWAH ( TQA )
a.
Peserta
Santri TQA Perorangan,
terdiri dari 1 orang putra dan atau 1 orang putri
b.
Materi
1)
Alternatif Maqro
mengacu pada maqro yang telah ditentukan panitia
2)
Maqro dibaca oleh
peserta selama 6 - 7 menit atau menunggu tanda berhenti dari Dewan Hakim
c.
Sistem Penilaian
sama dengan sistem penilaian pada lomba Tartil Al Qur’an TKA/TPA
d.
Aspek dan Score
Penilaian sebagai berikut :
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
Maksimal
|
Minimal
|
1.
|
Tajwid
|
40
|
20
|
2.
|
Fashahah dan
Adab
|
20
|
10
|
3.
|
Bidang Suara dan
Lagu
|
40
|
20
|
Jumlah
|
100
|
50
|
e.
Kesalahan -
kesalahan
1. Kesalahan membaca ayat dikategorikan
sebagai kesalahan jally.
2. Kesalahan bidang tajwid, fashahah dan
adab, lagu dan suara dalam Musabaqah ini diklasifikasikan sebagai kesalahan khafi.
3. Kesalahan Lagu dan suara :
a)
Suara kasar, suara
pecah, suara parau, suara lemah, suara tidak mampu tinggi dan hilang pada saat
nada rendah.
b)
Jumlah lagu kurang
dari tiga.
c)
Lagu pertama
kurang dari tiga tangga nada (Bayyati / Khusaeni).
d)
Peralihan lagu
yang tidak serasi, keutuhan yang tidak jelas dan tempo lagu yang terlalu cepat
atau terlalu lambat.
e)
Irama, gaya dan
variasi lagu yang tidak indah.
f)
Pengaturan nafas
yang tidak terkendali.
g)
Lagu penutup tidak
sama dengan lagu pembukaan (Bayyati / Khusaeni).
9.
HAFALAN JUZ’AMMA
a.
Peserta :
Santri TQA Perorangan,
terdiri dari 1 orang putra dan atau 1 orang putri
b.
Tehnik Lomba :
1)
Membaca/menyambung
ayat yang dibaca oleh Dewan Hakim.
2)
Menyebut nama
surah yang dibacakan petugas.
3)
Membaca ayat
sebelumnya, yang dibaca oleh Dewan Hakim.
4)
Setiap peserta
mendapatkan 5 (lima) soal.
c.
Materi Penilaian :
1)
Bidang Tajwid,
terdiri dari :
v Makharijul-huruf (مخا رج الحروف )
v Shifatul-huruf. ( صفا ت الحروف
)
v Ahkamul-huruf. ( احكام الحروف )
v Ahkamul-madd wal qashr. ( احكام المد والقصر
)
v Tamamul-qira’ah. ( تمام القراءة )
2)
Bidang Fashahah
dan adab, terdiri dari :
v Al-waqf wal ibtida’. ( الوقف
والابتداء )
v Adabut-tilawah. ( ا د ب التلا وة )
v Tartil. ( ترتيل )
v Tamamul-qira’ah. ( تمام القراءة )
3)
Bidang Tahfizh (
Hafalan ), terdiri dari :
a)
Mura’atul-ayat
: ( عة الايات مرا
)
v Tarkul-ayat. ( ترك الايا ت )
v Tawaqquf. (توقف
)
b)
Sabqul-lisan :
v Tarkul-huruf awil-kalimah.
( تر ك الحروف اوالكلمات )
v Ziyadatul-huruf
awil-kalimah. ( زياد ة الحروف او الكلمات )
v Tabdilul-kalimah
awil-harakah. ( تبديل الكلمات او الحركات)
v Tardiidul-kalimah. (
ترديد الكلمات )
v Tamamul-qira’ah. ( تمام
القراءة )
d.
Aspek dan Score
Penilaian :
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
Maksimal
|
Minimal
|
1.
|
Tajwid
|
40
|
20
|
2.
|
Fashahah dan
Adab
|
20
|
10
|
3.
|
Tahfidz ( Hafalan )
|
40
|
20
|
Jumlah
|
100
|
50
|
10.
TARJAMAH LAFDZIAH
a.
Peserta
Santri TQA group, terdiri dari tiga ( 3
) orang, putra/putri/campuran, maksimal 2 group.
b.
Materi
1)
Materi / bahan
lomba adalah terjemahan surah An Naas sampai Surah Adh Dhuha
2)
Pendekatan yang
dilakukan adalah pemahaman tekstual dan kontekstual
3)
Sistem penilaian
mengacu pada cabang lomba Cerdas Cermat Al Qur’an ( lihat pada halaman 10
)
4)
Materi dibuat oleh
panitia khusus dengan ruang lingkup, sebagai berikut :
No.
|
Pokok Bahasan
|
Materi CCTL
|
Jumlah Soal
|
1.
|
Makna simbol
/Nama Surah
|
2
|
2.
|
Makna Kalimah
(Lafdziah)
|
4
|
3.
|
Intisari sebuah
ayat
|
2
|
4.
|
Intisari sebuah
surat
|
1
|
5.
|
Pemahaman Kontekstual
|
1
|
Jumlah
|
10
|
11.
CERITA ISLAMI
a.
Peserta
Santri TQA Perorangan, terdiri
dari 1 orang putra dan atau 1 orang putri
b.
Ketentuan Materi
1)
Tema dan Inti
cerita tentang pembentukan Aqidah-Akhlaq yang mengacu pada ayat Al-Qur’an dan
atau Al-Hadits (sebagai rujukan utama). Kemasan ceritanya dapat diambil dari
kisah-kisah dalam Al-Qur’an, Al-Hadits, Sejarah Islam sejak masa Rasulullah Saw
sampai dengan masa Tabi’in (para Imam)
2)
Setiap peserta
harus menyiapkan dan menyerahkan narasinya kepada Dewan Hakim (diketik rapi)
dan menyebutkan identitas pengarangnya
3)
Durasi waktu
maksimal antara 10 sampai 15 menit
4)
Boleh didukung
dengan sarana pendukung seperti musik dan properti
c.
Aspek dan Score
penilaian
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
Maksimal
|
Minimal
|
1.
|
Isi Cerita
|
40
|
25
|
2.
|
Pengembangan Imaginasi
|
35
|
15
|
3.
|
Retorika Penyampaian Cerita
|
25
|
10
|
Jumlah
|
100
|
50
|
12.
KALIGRAFI
a.
Peserta
Santri
TQA Perorangan putra dan atau putri, jumlah perwakilan tidak dibatasi
b.
Materi ( Pilihan
Teks Kaligrafi )
1)
Jenis tulisan
adalah khat Naskhi atau Tsuluts (pilih salah satu)
2)
Jenis kaligrafi
Hiasan Mushaf
3)
Peserta
diperkenankan menggunakan “ Mal “
4)
Bahan tulisan
dipilih salah satu dari pilihan, sebagai berikut :
a)
QS. Luqman ( 31 ): 11.
” Yaa Bunayya Laa Tusyrik
billaahi, innasysyirka lazhulmun ’azhiim ”
b) QS. At Tahrim ( 66 ) : 6
” Yaa
ayyuhalladzina aamanuu quu anfusakum wa ahlikum naaraa ”
c) QS.
Al-Mujadilah ( 49 ) : 11
” Yarfa’illahul ladziina
aamanuu minkum wal ladziina uutul ’ilma darajaatin ”
d) Hadits Nabi SAW :
” Khairukum man
ta’allamal quraana wa’allamahuu ”
e) Hadits Nabi Saw :
” Al jannatu tahta aqdamil
ummahati ”
c.
Alokasi Waktu dan
Peralatan
1)
Alokasi waktu yang
disediakan maksimal 180 menit
2)
Peralatan
Kaligrafi disediakan oleh masing – masing peserta
3)
Kertas disediakan
oleh panitia penyelenggara dengan ukuran A2 ( 60 X 42 )
d.
Aspek dan Score
penilaian
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
Maksimal
|
Minimal
|
1.
|
Ketepatan Kaidah
Tulisan
|
50
|
20
|
2.
|
Kebersihan
Keindahan Penulisan
|
30
|
10
|
3.
|
Keserasian warna
& ornamen/hiasan
|
20
|
20
|
Jumlah
|
100
|
50
|
13.
LOMBA PIDATO
BAHASA INDONESIA
a.
Peserta
1)
Santri TKA Perorangan,
terdiri dari 1 orang putra dan atau 1 orang putri.
2)
Santri TPA Perorangan,
terdiri dari 1 orang putra dan atau 1 orang putri.
3)
Santri TQA
Perorangan, terdiri dari 1 orang putra dan atau 1 orang putri.
b.
Materi/ Tema
Pidato
Ketentuan materi atau
tema pidato yang dibawakan adalah sebagai berikut :
1)
TKA, dengan tema
: " AKU HEBAT KARENA AL QUR’AN "
2)
TPA, dengan tema
: " AL QUR’AN JALAN
HIDUPKU “
3)
TQA, dengan tema
: " MENJADI PEMIMPIN YANG
QUR’ANI "
c.
Waktu Pidato maksimal 10 -15 menit
d.
Pidato tanpa
menggunakan teks
e.
Isi pidato
dilengkapi dengan Al-Qur’an dan Hadits
f.
Materi Penilaian :
1)
Bidang Isi dan
Bahasa terdiri dari :
a)
Bobot uraian &
cakupan
b)
Sistimatika Uraian
c)
Ungkapan Bahasa
d)
Gaya Bahasa
2)
Bidang Dalil dari
Al-Qur’an dan Hadits
a)
Kebenaran Bacaan
b)
Kebenaran Terjemah
c)
Kesesuaian dalil
dengan topik dan uraian
d)
Bidang Retorika /
Metode Penyampaian
e)
Vokal, Intonasi
dan Aksentuasi
f)
Ekspresi
g)
Adab
g.
Aspek dan Score
Penilaian
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
Maksimal
|
Minimal
|
1.
|
Isi dan Bahasa
|
40
|
20
|
2.
|
Dalil
|
25
|
10
|
3.
|
Retorika /
Metode penyampaian
|
35
|
20
|
Jumlah
|
100
|
50
|
BAB V
PENENTUAN
PESERTA TERBAIK dan
KEJUARAAN
Pasal 9
PENENTUAN JUARA PESERTA
1.
Juara peserta
adalah juara menurut kelompok lomba yang telah ditetapkan yakni, kelompok
Putra, kelompok Putri, dan kelompok Group
2.
Peserta yang
memperoleh jumlah nilai ranking ke-1, ke-2, dan ke-3 tiap kelompok adalah
peserta terbaik I, II, dan III pada setiap cabang lomba yang bersangkutan.
3.
Jika terdapat 2
(dua) orang atau lebih peserta yang memperoleh nilai sama, maka penentuan
pemenangnya didasarkan pada nilai tertinggi bidang penilaian urutan pertama
sebagaimana tertuang pada Bab IV Pasal 7 tentang Jenis Lomba. Jika masih sama
didasarkan pada nilai tertinggi bidang penilaian kedua dan ketiga. Jika masih
sama dimungkinkan adanya juara kembar.
Pasal 10
PENENTUAN JUARA KATEGORI
1.
Juara Kategori
adalah juara menurut Kategori Lomba yang telah ditetapkan, yaitu Kategori TK Al
Qur’an ( TKA ), Kategori TP Al Qur’an ( TPA ) dan Kategori Ta’limul Qur’an lil Aulad ( TQA ).
2.
Penentuan Juara
Kategori didasarkan pada jumlah total nilai tertinggi yang diperoleh dari
kategori masing - masing unit dengan
ketentuan :
a.
Juara I dinilai 5.
b.
Juara II dinilai 3.
c.
Juara III dinilai 1.
Pasal 11
PENENTUAN JUARA
UMUM
1.
Juara Umum
didasarkan pada jumlah nilai tertinggi ( gabungan dari seluruh kategori ) yang
diperoleh Kontingen dengan ketentuan perhitungan :
JUARA
|
BOBOT NILAI
|
I
|
5
|
II
|
3
|
III
|
1
|
2.
Jika terdapat nilai
kejuaraan yang sama antara dua unit TPA atau lebih, maka penentuannya
berdasarkan pada nilai tertinggi cabang MTQ Tartil TKA Putra/Putri. Jika masih
sama penentuannya didasarkan pada nilai tertinggi cabang MTQ Tartil TPA Putra /
Putri. Jika masih sama juga, maka penentuannya didasarkan pada nilai tertinggi
cabang MTQ TQA Putra/Putri.Untuk penentuan akhir dimungkinkan adanya Juara
Kembar.
3.
Penentuan
JUARA UMUM di SK-kan tersendiri oleh panitia.
Pasal 12
KEPUTUSAN AKHIR
DEWAN HAKIM
1.
Keputusan Dewan Hakim
tidak bisa diganggu gugat dan bersifat
tetap selama kondisi pengawas tidak membuktikan lain.
2.
Penentuan peserta
terbaik ditetapkan berdasarkan hasil penilaian juri & diputuskan melalui
rapat Dewan Hakim.
3.
Jika keputusan
Dewan Hakim telah diumumkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
maka dapat digugurkan setelah beberapa pertimbangan, bukti-bukti otentik dan
hasil sidang Panitia yang dipimpin oleh Ketua Panitia.
BAB VI
P E N
U T U P
Demikian Panduan Pelaksanaan Festival Anak Sholeh
Indonesia ( FASI ) IX ini dibuat, agar semua pihak yang terkait
dapat menjadikan panduan ini sebagai acuan dalam pelaksanaan Festival Anak
Shaleh Indonesia IX Kecamatan Depok
Selanjutnya apabila dalam Panduan Pelaksanaan Festival
Anak Sholeh Indonesia ( FASI ) IX ini
mungkin saja terdapat kesalah pahaman maka kami berharap agar segera
mengkonfirmasikan ke sekretariat BADKO TKA-TPA Kecamatan Depok.
Yogyakarta, 28 April 2013 M
Jumadil Akhir
1434 H
Ketua
Panitia FASI
BADKO TKA-TPA Kecamatan Depok
Ahmad Agus Prasojo